您的当前位置:首页 > 百科 > KPU Tegaskan Tetap Jalankan Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari: Kita Ada Dasar Hukumnya! 正文
时间:2025-06-07 14:08:17 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAYID--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memastikan tahapan penyeleng quickq收费标准
JAKARTA,quickq收费标准 DISWAYID--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memastikan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tetap dijalankan.
Hal tersebut disampaikan Hasyim melalui keterangan tertulisnya, terkait tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda proses Pemilu 2024, Kamis 2 Maret 2023 kemarin.
BACA JUGA:Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tuai Kontroversi, PSI: Sangat Disayangkan, Kita Yakin Menang di 2024
"Di internal KPU, kami sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, tanggapan atas putusan tersebut didasarkan oleh jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berkekuatan hukum. Yakni peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
"Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Itu sebagai Dasar bagi KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Hasyim.
BACA JUGA:Inilah Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Jakpus yang Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024
Selain masih meneruskan tahapan penyelenggaraan Pemilu, Hasyim juga menyatakan KPU akan menempuh jalur hukum berupa pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara negara di ranah pemilihan umum, sudah teruji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal senada juga disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham.
BACA JUGA:Pemilu Ditunda jadi 2025? SBY: 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Keluar dari Akal Sehat'
Idham menegaskan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur bahwa hanya ada dua istilah ihwal penundaan penyelenggaraan Pemilu.
Istilah itu adalah Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan yang tertuang dalam pasal 431 hingga 433 UU Pemilu.
Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?2025-06-07 13:54
Kemenkes Periksa 3 Suspek Baru Mpox di Jakarta dan Jawa Barat2025-06-07 13:48
Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya2025-06-07 13:45
Ini 4 Kategori Guru yang Masuk dalam Prioritas PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!2025-06-07 13:33
Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim2025-06-07 13:29
Hingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV2025-06-07 13:21
Agar Tak Jadi Sarang Kuman, Berapa Kali Harus Cuci Botol Minum?2025-06-07 13:01
Alasan Seat Belt Pesawat Harus Tetap Dipakai Meski Lampu Mati2025-06-07 12:58
Jokowi Terima Kunjungan Menlu RRT, Eratkan Kerja Sama Ekonomi dan Motor Perdamaian2025-06-07 12:27
Revisi PP 109/2012 Tidak Urgen, Pengamat Sebut Ada Dorongan Lembaga Asing2025-06-07 11:50
FOTO: Harashta Haifa Zahra Raih Mahkota Puteri Indonesia 20242025-06-07 13:45
Kronologi Siswa SD di Bandung Meninggal Dunia Imbas Gempa Bumi Bandung2025-06-07 13:43
KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug2025-06-07 13:40
Sentimen Investor Lemah, Wall Street Dihantui Ketidakpastian Usai Tercapainya Negosiasi Tarif AS2025-06-07 13:32
Alergi Ternyata Bisa Sembuh, Begini Caranya2025-06-07 12:26
Berantas Makelar Kasus, Ketua MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Secara Terbuka2025-06-07 12:16
Neurorestorasi, Inovasi Canggih Pemulihan Stroke di Tahir Neuroscience2025-06-07 12:07
Modus ASN Dishub DKI Berkali2025-06-07 11:41
Jam Tangan Mewah Rp15 M Anant Ambani yang Bikin Zuckerberg Kepincut2025-06-07 11:38
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sumiyati, Wanita Paruh Baya Yang Tewas Membusuk Di Tambora2025-06-07 11:36